Feeds:
Posts
Comments

PERATURAN
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2006

TENTANG

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA

Menimbang:

a. Bahwa satu di antara persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi
advokat adalah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang
dilaksanakan oleh organisasi advokat;
b. bahwa Pendidikan Khusus Profesi Advokat bertujuan membekali berbagai
pengetahuan keterampilan dan keahlian hukum yang diperlukan Calon
Advokat dalam melaksanakan praktik Advokat secara profesional;
c. bahwa dalam rangka menyempurnakan penyelenggaraan Pendidikan
Khusus Profesi Advokat maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap
aturan-aturan pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang
terdapat di dalam Petunjuk Pelaksana Program Pendidikan Khusus Profesi
Advokat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat.

Mengingat:

1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4282);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
4301);
3. Anggaran Dasar PERADI.

M E M U T U S K A N

Menetapkan:

PERATURAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA TENTANG
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”) adalah pendidikan profesi yang merupakan salah satu syarat untuk menjadi Advokat.
2. Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (“KP2AI”) adalah suatu organ yang didirikan oleh Dewan Pimpinan Nasional (“DPN”) Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) dan bertanggung jawab untuk melaksanakan PKPA.
3. Laporan Awal adalah laporan yang disampaikan institusi/lembaga mitra pelaksana PKPA kepada PERADI sebelum dilaksanakannya PKPA.
4. Laporan Akhir adalah laporan yang disampaikan institusi/lembaga mitra pelaksana PKPA kepada PERADI setelah berakhirnya pelaksanaan PKPA.
5. Organisasi Pendiri adalah delapan organisasi advokat yang menjadi pendiri PERADI, yaitu Ikatan Advokat Indonesia (“IKADIN”), Asosiasi Advokat Indonesia (“AAI”), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (“IPHI”), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (“HAPI”), Serikat Pengacara Indonesia (“SPI”), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (“AKHI”), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”), dan Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (“APSI”).
6. Proposal adalah deskripsi rencana pelaksanaan PKPA yang disampaikan oleh
institusi/lembaga calon mitra pelaksana PKPA.
7. Undang-Undang Advokat adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
8. Menteri adalah menteri bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.

BAB II
KEWENANGAN PELAKSANAAN PKPA
Pasal 2

(1) PERADI sebagai organisasi advokat yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Advokat memiliki kewenangan untuk melaksanakan PKPA sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Advokat.
(2) PERADI dapat bekerjasama dengan pihak lain untuk melaksanakan PKPA.

BAB III
PERSYARATAN UNTUK MENJADI MITRA PELAKSANA PKPA

Pasal 3

(1) Setiap institusi/lembaga yang ingin menjadi mitra PERADI dalam pelaksanaan PKPA (mitra pelaksana PKPA) harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PERADI yang tertuang dalam surat perjanjian.
(2) Persetujuan PERADI diberikan apabila institusi/lembaga sebagaimana dimaksud ayat (1) telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada pasal 4.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dalam jangka waktu tersebut setiap mitra pelaksana PKPA diberikan kesempatan untuk melaksanakan PKPA sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali.

Pasal 4

(1) Syarat untuk mendapat persetujuan sebagai mitra pelaksana PKPA adalah sebagai berikut:
a. calon mitra pelaksana harus merupakan institusi/lembaga yang telah mempunyai izin sebagai lembaga penyelenggara pendidikan formal atau non-formal dari Menteri;
b. dalam hal calon mitra pelaksana PKPA merupakan Organisasi Pendiri dan
tidak/belum mempunyai izin sebagai lembaga penyelenggara pendidikan formal
atau non-formal dari Menteri, maka Organisasi Pendiri harus bekerja sama
dengan institusi/lembaga yang telah mendapatkan izin tersebut;
c. calon mitra pelaksana harus mengajukan Surat Permohonan, yang disertai dengan Proposal;
d. calon mitra pelaksana harus dapat memenuhi ketentuan pelaksanaan PKPA yang ditetapkan oleh PERADI.
(2) Proposal sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c Pasal ini, minimal harus berisi penjelasan mengenai kesanggupan calon mitra pelaksana untuk memenuhi syarat-syarat pelaksanaan PKPA, sebagai berikut:
a. informasi mengenai institusi/lembaga calon mitra pelaksana PKPA, dengan
melampirkan dokumen-dokumen pendukung;
b. sarana untuk melaksanakan PKPA, yang meliputi informasi mengenai gedung,
ruangan, serta peralatan pendukung yang diperlukan. Jumlah ruangan sesuai
dengan jumlah kelas PKPA, lengkap dengan fasilitas pembelajaran;
c. rencana jadual pelaksanaan PKPA;
d. daftar dan kualifikasi masing-masing pengajar, serta materi pengajaran yang
menjadi tanggung jawabnya;
e. biaya yang akan ditetapkan kepada setiap calon peserta untuk setiap PKPA yang akan dilaksanakan;
f. susunan kepanitiaan dan alamat lengkap sekretariat calon mitra pelaksana.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada PERADI c.q. KP2AI.

BAB IV
PELAKSANAAN PKPA

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan PKPA, setiap mitra pelaksana PKPA harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menginformasikan terlebih dahulu rencana pelaksanaan PKPA kepada PERADI
melalui surat pemberitahuan yang disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum pelaksanaan PKPA dimaksud;
b. menyediakan sarana yang diperlukan untuk melaksanakan PKPA, sekurangkurangnya terdiri dari:
i. tempat pelaksanaan PKPA;
ii. peralatan pendukung yang memadai yang diperlukan untuk kegiatan belajar
pada waktu pelaksanaan PKPA;
c. memberikan materi pengajaran sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan oleh
PERADI;
d. menyediakan tenaga pengajar PKPA yang memiliki kualifikasi sesuai dengan
ketentuan pasal 7, dengan ketentuan bahwa sekurang-kurangnya 2 (dua) di antara para pengajar tersebut, adalah dari DPN PERADI;
e. telah menerima pendaftaran calon peserta PKPA minimal 50 (lima puluh) orang untuk setiap pelaksanaan PKPA;
f. membuat dan menyerahkan Laporan Awal dan Laporan Akhir kepada PERADI;
g. bersama-sama dengan PERADI menentukan biaya yang ditetapkan kepada setiap calon peserta untuk mengikuti PKPA, yaitu paling sedikit sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) dan paling banyak sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah), dengan mempertimbangkan waktu, wilayah, dan tempat pelaksanaan pendidikan;
h. PERADI sekurang-kurangnya mendapatkan 10% (sepuluh persen) dari penerimaan kotor pelaksanaan PKPA (penerimaan yang berasal dari biaya mengikuti PKPA).
(2) PERADI dapat menetapkan biaya pelaksanaan PKPA yang menyimpang dari ketentuan ayat (1) huruf g Pasal ini, berdasarkan usulan/permintaan dari mitra pelaksana PKPA yang didasari pertimbangan tujuan dilaksanakannya PKPA atau kondisi ekonomi tempat dilaksanakannya PKPA.

Pasal 6

(1) Materi PKPA sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (1) huruf c terdiri dari materi wajib dan materi pilihan.
(2) Materi wajib adalah materi dasar, materi hukum acara (litigasi), materi non-litigasi, dan materi pendukung (keterampilan hukum) yang harus disampaikan dalam setiap pelaksanaan PKPA, sebagaimana dapat dilihat pada Lampiran 1.
(3) Materi pilihan adalah materi tambahan yang dapat dipilih oleh pelaksana PKPA untuk diberikan kepada peserta PKPA diluar materi wajib.

Pasal 7

(1) Pengajar sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (1) huruf d harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
a. Memiliki keahlian dan pengalaman praktik sesuai dengan materi PKPA yang
menjadi tanggung jawabnya;
b. Untuk pengajar yang berasal dari advokat atau profesi penegak hukum lainnya, harus memiliki pengalaman di profesi masing-masing sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun;
c. Untuk pengajar yang berasal dari kalangan akademisi, sekurang-kurangnya
berijazah S2 dan/atau dengan pangkat sekurang-kurangnya Lektor Kepala serta
mempunyai pengetahuan tentang praktik Advokat.
(2) Pengajar yang akan memberikan materi di PKPA harus menyerahkan daftar riwayat hidup dan membuat rencana pengajaran.

Pasal 8

(1) Laporan Awal sekurang-kurangnya berisi:
a. data peserta PKPA yang terdiri dari:
1. nama lengkap;
2. tempat dan tanggal lahir;
3. alamat lengkap (dalam hal alamat domisili berbeda dengan alamat
yang tercantum dalam kartu tanda penduduk, maka disebutkan alamat
keduanya);
4. alamat kantor (bagi yang sudah bekerja);
5. asal perguruan tinggi dan nomor ijazah;
b. daftar nama pengajar PKPA.
(2) Laporan Awal disampaikan kepada PERADI paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pendaftaran PKPA ditutup.

Pasal 9

(1) Laporan Akhir sekurang-kurangnya berisi:
a. daftar nama peserta yang telah mengikuti PKPA;
b. daftar nama pengajar yang telah memberikan materi di PKPA;
c. daftar kehadiran setiap peserta dan setiap pengajar;
d. modul setiap pengajar yang disampaikan di PKPA;
e. lembar penilaian peserta atas pelaksanaan PKPA, termasuk pengajar di PKPA
tersebut (contoh lembar penilaian dapat dilihat pada Lampiran 2);
f. waktu PKPA yang telah dilaksanakan;
g. laporan keuangan singkat mengenai pelaksanaan PKPA;
(2) Laporan Akhir disampaikan kepada PERADI paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah selesainya pelaksanaan PKPA.

Pasal 10

Setiap calon peserta PKPA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi;
b. Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah dilegalisir;
c. Menyerahkan 3 (tiga) lembar foto berwarna ukuran 4×6;
d. Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran;
e. Mematuhi tata tertib belajar.

Pasal 11

(1) Peserta PKPA yang memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA, berhak mendapatkan sertifikat PKPA.
(2) Sertifikat PKPA dikeluarkan oleh PERADI berdasarkan permintaan dari pelaksana PKPA dan setelah PERADI menerima laporan pelaksanaan PKPA dari mitra pelaksana PKPA.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, seluruh ketentuan dalam Petunjuk Pelaksana Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang dikeluarkan oleh KP2AI pada 30 April 2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan ini mulai berlaku pada saat ditandatangani.

Jakarta, 8 Desember 2006
Dewan Pimpinan Nasional

Ttd.                                                                                    Ttd.
DR. Otto Hasibuan, S.H., M.M.                      Harry Ponto, S.H., LL.M.
Ketua Umum                                                                 Sekretaris Jenderal